Menu
    • Home
    • Lembaga
      • Sejarah
        • Lahirnya Sebuah Gagasan
        • Masa Pembagunan
        • Periode Persiapan Pengelolaan
        • Periode Kepemimpinan KH. Miftah Faridl
        • Periode Yayasan Dharma Asri
        • Periode BPIC JawaBarat
      • Arsitektur
      • Struktur
      • Tupoksi
      • Stake Holder
    • Fasilitas
      • Perpustakaan
      • Mushaf Sundawi
      • KBIHU
      • KBRA
    • Layanan
      • BMPU
        • Gallery Foto BMPU
      • Ikrar Syahadat
      • AQSA
    • Event
      • Milad Pusdai 24
        • MTQ DiFABEL Pusdai 24
      • Milad Pusdai 23
      • Ramadhan 1446 H
    • Contact
Pusdai © 2020 All Right Reserved

Tupoksi
Pusdai Jawa Barat

KETUA KOORDINATOR PENGELOLA MASJID (KPM)
  • Tugas Pokok: Membantu melaksanakan tugas Kepala BPIC dalam Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan Koordinasi, Perencanaan, evaluasi, Pelaporan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;.
    • Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pengamanan asset dan kemakmuran masjid..
  • Rincian Tugas :
    • Mengkoordinasikan perencanaan/ penyusunan program kerja Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid; .
    • Mengkoordinasikan penggunaan, pemanfaatan, dan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;.
    • Melaksanakan penyelesaian dan pengambilan tindakan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan;.
    • Mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan bulanan, Semesteran, dan tahunan pengelolaan dan kemakmuran masjid;.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan BPIC..
WAKIL KOORDINATOR PENGELOLA MASJID
  • Tugas Pokok : Membantu melaksanakan tugas KPM dalam pengelolaan asset dan kemakmuran masjid serta melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan ketatausahaan, personalia, keuangan, dan kehumasan masjid.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan tugas membantu pengkoordinasian, perencanaan, evaluasi, pelaporan pengelolaan asset dan kemakmuran masjid;
    • Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan ketatausahaan, personalia, keuangan, dan kehumasan masjid.
  • Rincian Tugas:
    • Membantu mengkoordinasikan perencanaan/ penyusunan program kerja Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;
    • Membantu mengkoordinasikan penggunaan, pemanfaatan, dan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;
    • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketatausahaan, personalia, keuangan dan kehumasan masjid;
    • Mengkoordinasikan penyususnan evaluasi dan laporan bulanan, Semesteran, dan tahunan Pengelolaan Asset dan Kemakmuran Masjid;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan BPIC.

KETUA DKM
  • Tugas Pokok: Memimpin, mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kerja dan kegiatan DKM untuk meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam;
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan koordinasi, memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja dan kegiatan DKM;
    • Pelaksanaan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam.
  • Rincian Tugas :
    • Merumuskan rencana Program Kerja dan Anggaran kegiatan DKM untuk disampaikan kepada Kepala BPIC melalui Koordinator Pengelola Masjid;
    • Mengelola dana dan mengatur keuangan yang bersumber dari infak masyarakat untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan DKM;
    • Melaksanakan program kerja dan kegiatan DKM untuk meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam;
    • Memimpin rapat-rapat DKM;
    • Menandatangani surat, sertifikat, dan/atau piagam yang berhubungan dengan program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan DKM;
    • Melakukan kerjasama atau penyertaan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai lingkup program kerja dan kegiatan DKM dengan sepengetahuan Kepala BPIC;
    • Melaksanakan pembinaan terhadap kinerja personalia DKM;
    • Memberikan pertimbangan kepada Kepala BPIC mengenai penyelesaian masalah-masalah yang timbul melalui Koordinator Pengelola Masjid;
    • Melaksanakan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala BPIC melalui Koordinator Pengelola Masjid, dalam bentuk laporan bulanan, semesteran, dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

WAKIL KETUA DKM
  • Tugas Pokok: Membantu Ketua DKM dalam memimpin, mengkoordinasikan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja dan kegiatan DKM untuk meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah dan syiar Islam.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan tugas membantu pengkoordinasian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja dan kegiatan;
    • Pelaksanaan tugas bersama Ketua DKM meningkatkan pelayanan ibadah, dakwah, dan syiar Islam.
  • Rincian Tugas :
    • Mewakili pelaksanaan tugas-tugas Ketua DKM apabila Ketua DKM memandatkan atau berhalangan;
    • Mewakili Ketua DKM dalam beberapa kegiatan di dalam dan diluar Pusdai yang berkaitan dengan kegiatan;
    • Bersama Ketua DKM merumuskan rencana program kerja dan anggaran;
    • Bersama Ketua DKM melaksanakan program kerja dan kegiatan;
    • Bersama Ketua DKM melaksanakan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala BPIC;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

SEKRETARIS DKM
  • Tugas Pokok : Membantu Ketua DKM dalam mengatur organisasi dan pengelulaan kesekretariatan untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan DKM.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan pengaturan organisasi dan pengelulaan kesekretariatan;
    • Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan evaluasi program kerja dan kegiatan.
  • Rincian Tugas :
    • Melaksanakan pengaturan organisasi dan pengelolaan kesekretariatan;
    • Melaksanakan koordinasi perumusan rencana program kerja dan kegiatan;
    • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan dan acara;
    • Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
    • Melaksanakan koordinasi penyusunan evaluasi dan pelaporan program kerja dan kegiatan;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BENDAHARA DKM
  • Tugas Pokok: Membantu Ketua DKM dalam mengelola dana dan mengatur keuangan yang bersumber dari infak masyarakat untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan DKM.
  • Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan dana dan pengaturan keuangan yang bersumber dari infak masyarakat;
    • Pelaksanaan fasilitasi ketersediaan anggaran untuk merealisasikan Program Kerja dan kegiatan.
  • Rincian Tugas:
    • Melaksanakan pengelolaan dana dan pengaturan keuangan;
    • Menyusun rencana anggaran program kerja dan kegiatan;
    • Melaksanakan koordinasi penerimaan dana yang bersumber dari infak masyarakat;
    • Melaksanakan koordinasi penggunaan anggaran kegiatan;
    • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik kepada BPIC;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BIDANG IDARAH
  • Tugas Pokok: Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kesekretariatan.
  • Fungsi: Pelaksanaan tugas kesekretariatan.
  • Rincian Tugas :
    • Memberikan pelayanan administrasi data, pengarsipan, dokumentasi, akomodasi, logistik dan kehumasan:
    • Memberikan pelayanan fasilitasi dan informasi kegiatan kepada jamaah;
    • Melaksanakan koordinasi teknis perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja dan pengelolaan anggaran kepada semua Bidangkerja;
    • Menyampaikan program kegiatan dan anggaran Bidang kerja bulanan dan insidental;
    • Melaksanakan program kegiatan dengan tertib dan disiplin;
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan Bidangkerja bulanan atau insidental;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BIDANG IMARAH
  • Tugas Pokok: Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kegiatan pemakmuran DKM.
  • Fungsi: Pelaksanaan tugas pemakmuran DKM.
  • Rincian Tugas:
    • Memberikan pelayanan kegiatan ibadah, pendidikan, kajian dan syiar Islam kepada jamaah;
    • Menyampaikan program kegiatan dan anggaran Bidangkerja bulanan atau insidental;
    • Melaksanakan program kegiatan dengan tertib dan disiplin;
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan Bidangkerja bulanan atau insidental;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BIDANG RIAYAH
  • Tugas Pokok : Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Masjid.
  • Fungsi: Pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan Prasarana Masjid.
  • Rincian Tugas :
    • Memberikan layanan kebersihan, keamanan, parkir dan pemeliharaan lingkungan Masjid;
    • Menyampaikan program kegiatan dan anggaran unit kerja bulanan atau insidental;
    • Melaksanakan program kegiatan dengan tertib dan disiplin;
    • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan Bidang kerja bulanan atau insidental;
    • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
© 2020 Pusdai - JawaBarat