Untuk merealisasikan pembangunan Islamic Centre Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi mengeluarkan SK Gubernur No. 593.82/SK.133-Pem.Um/82 tertanggal 18 Januari 1982 tentang penetapan lokasi Pusat Pengembangan Islam (Islamic Centre) Annex Masjid Raya di Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dibangun sebagai satu kesatuan dengan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Museum Perjuangan Rakyat Jawa Barat dan Lapangan Upacara Pemda Jabar.
Setelah SK Gubernur tersebut diterbitkan maka dimulailah pembangunan Islamic Centre yang diawali dengan pembebasan lahan dengan lokasi seperti yang ditetapkan dalam SK yaitu di Kelurahan Cihaur Geulis Kecamatan Cibeunying Kotamadya Bandung tepatnya di Kampung Warga dengan batas-batas sebelah utara Kampung Sukamantri, sebelah timur Kampung Muararajeun, sebelah selatan Jl. Diponegoro dan sebelah barat Gedung RRI Bandung.
Memindahkan penduduk Kampung Warga dipermukiman yang sangat padat di pusat kota tentu tidaklah mudah, namun karena tujuan pembebasan lahan ini semata-mata bagi kepentingan pembangunan yang berdimensi spiritual, yaitu Islamic Centre, sehingga dengan ikhlas penduduk setempat rela melepaskan lahan yang telah mereka tinggali selama ini. Mereka dipindahkan ke permukiman di daerah Cibeunying Kolot, Mandala Mekar dan Cibiru Hilir. Sekitar 9 tahun (1982 – 1991) Pemda Jabar melaksanakan pembebasan lahan dan pemindahan penduduk (relokasi) di atas lahan tersebut hingga pematangan tanahnya dengan dana yang dikeluarkan sekitar 20 miliar rupiah.